Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 167 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 167 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATUI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET Batui diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1998. (2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batui diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas: a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Batui, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi; b. Impor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha di KAPET Batui, untuk diolah lebih lanjut; c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Batui kepada pengusaha di KAPET Batui, untuk diolah lebih lanjut; d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Batui atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Batui; e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Batui kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Batui kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Batui; f. Penyerahan ... f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Batui kepada atau antar pengusaha di KAPET Batui, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batui; g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Batui, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batui. h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Batui, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batui.
Koreksi Anda