Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

KEPPRES Nomor 166 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, BAPETEN mempunyai kewenangan : a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; c. penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidangnya; d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : 1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan tenaga nuklir; 2) perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan teknologi tinggi yang strategis di bidangnya; 3) penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir; 4) penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat dari bahaya nuklir; 5) penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup dari bahaya nuklir; 6) pencegahan terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir.
Koreksi Anda