Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 166 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, BAPETEN menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPETEN;
c. pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan tenaga nuklir;
d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda
