Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 166 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
BAPETEN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
