Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 166 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, BSN menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
c. pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
d. penyelenggaraan kegiatan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi;
e. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda
