Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 166 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, BPS mempunyai kewenangan : a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; b. perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; c. penetapan sistem informasi di bidangnya; d. penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional; e. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : 1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik; 2) penyusunan pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
Koreksi Anda