Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 166 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPS menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik; b. penyelenggaraan statistik dasar; c. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS; d. pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; e. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda