Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 166 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
BAPEDAL mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
