Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 166 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, BAPPENAS mempunyai kewenangan :
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ber-laku yaitu :
1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perencanaan pembangunan nasional dan penilaian atas pelaksanaannya;
2) perumusan kebijakan perencanaan nasional secara makro dan memadukan perencanaan lintas sektoral dan lintas wilayah.
Koreksi Anda
