Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 166 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, BAPPENAS menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. koordinasi penjabaran Garis-garis Besar Haluan Negara ke dalam rencana pembangunan nasional; c. penyusunan Rencana Anggaran Pembangunan; d. koordinasi dan pelancaran penyusunan kebijakan bantuan luar negeri untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait; e. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPPENAS; f. pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional; g. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organi-sasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda