Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 166 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BKN mempunyai kewenangan :
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. pelaksanaan mutasi kepegawaian antar Propinsi;
e. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kepegawaian;
2) penyusunan norma, standar dan prosedur kepegawaian negara dan pengendaliannya;
3) penyusunan program kepegawaian secara nasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah;
4) penyelenggaraan administrasi mutasi kepegawaian antar Propinsi serta perumusan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
5) penyelenggaraan administrasi kepegawaian nasional;
6) perencanaan kebijakan dan pemantauan pemanfaatan pendidikan dan pelatihan struktural;
7) pengawasan dan pengendalian norma, standar dan prosedur kepegawaian;
Koreksi Anda
