Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 166 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut LPND adalah Lembaga Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari PRESIDEN. (2) LPND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, LPND dikoordinasikan oleh Menteri yang tugasnya terkait erat dengan bidang tugas LPND yang bersangkutan. (4) Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah Menteri Negara yang memimpin Departemen dan/atau tidak memimpin Departemen.
Koreksi Anda