Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 166 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Bima ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari: - Ketua : Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA. - Anggota : Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA; - Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat. Pasal 3 …
Koreksi Anda