Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 166 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIMA
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan Rasanae di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bima, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Bima.
(2) KAPET Bima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bima dan seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dompu, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
