Koreksi Pasal 70
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Departemen secara selektif dapat ditetapkan Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pedoman Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
