Koreksi Pasal 66
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Inspektorat Jenderal dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbagian.
(3) Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
