Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya; c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; d. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; e. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; f. penetapan pedoman pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di bidangnya; g. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; h. penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya; i. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; j. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; k. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya; l. penetapan standar dan norma sarana kepariwisataan; m. penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengaman-an dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitian arkeologi; n. pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara internasional; o. penetapan pedoman peredaran film dan rekaman video komersial; p. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: 1) penetapan pedoman pembangunan dan pengembangan kebudayaan dan kepariwisataan; 2) penetapan pedoman kerjasama internasional di bidang kebudayaan dan kepariwisataan.
Koreksi Anda