Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial menyeleng- garakan fungsi : a. pelancaran pelaksanaan di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial; d. elaksanaan pengawasan fungsional.
Koreksi Anda