Koreksi Pasal 37
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. pelancaran pelaksanaan di bidang permukiman dan prasarana wilayah serta sumber daya air, termasuk pengembangan konstruksi;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang permukiman dan prasarana wilayah;
d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Koreksi Anda
