Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Departemen Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
a. pelancaran pelaksanaan di bidang kehutanan;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang kehutanan.
d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Koreksi Anda
