Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Departemen Perindustrian dan Perdagangan menyelengga-rakan fungsi : a. pelancaran pelaksanaan di bidang perindustrian dan per- dagangan; b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang perindustrian dan perdagangan; d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Koreksi Anda