Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Departemen Keuangan mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
d. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
e. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
f. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
g. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya;
h. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
i. penetapan kebijakan di bidang penanaman modal;
j. pengaturan kawasan berikat di bidangnya;
k. penetapan pedoman pinjaman dari dalam negeri dan luar negeri oleh Pemerintah Daerah;
l. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ber-laku, seperti :
1) penetapan pedoman penyusunan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pusat/Daerah, serta pedoman pengurusan pertanggungjawaban;
2) penyusunan laporan keuangan daerah;
3) penetapan kebijakan di bidang pasar modal;
4) penetapan kebijakan pengelolaan BUMN.
Koreksi Anda
