Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Departemen Keuangan mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; d. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; e. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; f. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; g. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; h. pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya; i. penetapan kebijakan di bidang penanaman modal; j. pengaturan kawasan berikat di bidangnya; k. penetapan pedoman pinjaman dari dalam negeri dan luar negeri oleh Pemerintah Daerah; l. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ber-laku, seperti : 1) penetapan pedoman penyusunan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pusat/Daerah, serta pedoman pengurusan pertanggungjawaban; 2) penyusunan laporan keuangan daerah; 3) penetapan kebijakan di bidang pasar modal; 4) penetapan kebijakan pengelolaan BUMN.
Koreksi Anda