Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
a. pelancaran pelaksanaan politik luar negeri serta penyeleng- garaan hubungan luar negeri;
b. pembinaan, koordinasi, dan konsultasi dalam pelaksanaan politik luar negeri dan penyelenggaraan hubungan luar negeri;
c. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri;
e. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Koreksi Anda
