Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
d. penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
e. penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
f. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
g. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
h. penetapan kebijakan perubahan batas, nama, dan pemindahan ibu kota Daerah;
i. penetapan pedoman ketenteraman dan ketertiban umum, penyelenggara-an perlindungan masyarakat, serta kesatuan bangsa;
j. penetapan pedoman administrasi kependudukan;
k. penetapan pedoman perencanaan Daerah;
l. penetapan pedoman satuan polisi pamong praja;
m. pembentukan dan pengelolaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
n. pelancaran penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik;
o. penetapan syarat-syarat pembentukan Daerah dan kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah;
p. penetapan pedoman tata cara kerja sama Daerah dengan lembaga/badan luar negeri, dan kerja sama antar Daerah/ Desa dan antar Daerah/Desa dengan pihak ketiga;
q. penetapan pedoman tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
r. penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemudahan dalam pembentukan asosiasi Pemerintah Daerah dan asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah/Desa;
s. pengaturan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
t. penetapan pedoman pengelolaan kawasan perkotaan dan pelaksanaan kewenangan Daerah di kawasan otorita dan sejenisnya;
u. penetapan pedoman mengenai pengaturan Desa;
v. pengaturan tugas pembantuan kepada Daerah dan Desa, serta tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pertanggungjawaban, dan pemberhentian, serta kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
w. pengaturan pedoman dan pelancaran pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan sumber pembiayaan lainnya;
x. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
