Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri yang merupakan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 147 Tahun 1999, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini. (2) Penyesuaian terhadap Keputusan PRESIDEN ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda