Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen yang menyelenggarakan kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut : a. Departemen Luar Negeri; 1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian; 2) Inspektorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbagian; b) Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional; 3) Direktorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 3 (tiga) Subbagian; b) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi; 4) Badan terdiri dari : a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian; b) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbidang. b. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian; 2) Inspektorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbagian; b) Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional; 3) Direktorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbagian; b) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi; 4) Badan terdiri dari : a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian; b) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat, masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbidang. c. Departemen Pertahanan; 1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian; 2) Inspektorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian; b) Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional; 3) Direktorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian; b) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi; 4) Badan terdiri dari : a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian; b) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang. d. Departemen Keuangan; 1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 7 (tujuh) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian; 2) Inspektorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbagian; b) Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional; 3) Direktorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian; b) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan) Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi; 4) Badan terdiri dari : a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian; b) Pusat/Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Pusat/Biro, masing-masing Pusat/Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang/ Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub-bidang/Subbagian. e. Departemen Agama; 1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Subbagian; 2) Inspektorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing- masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian; b) Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional; 3) Direktorat Jenderal terdiri dari : a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian; b) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi; 4) Badan terdiri dari : a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian; b) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang.
Koreksi Anda