Koreksi Pasal 83
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Departemen yang menyelenggarakan kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut :
a. Departemen Luar Negeri;
1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbagian;
b) Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
3) Direktorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 3 (tiga) Subbagian;
b) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi;
4) Badan terdiri dari :
a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbidang.
b. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbagian;
b) Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
3) Direktorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbagian;
b) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi;
4) Badan terdiri dari :
a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat, masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbidang.
c. Departemen Pertahanan;
1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
b) Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
3) Direktorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi;
4) Badan terdiri dari :
a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang.
d. Departemen Keuangan;
1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 7 (tujuh) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyak-nya 4 (empat) Subbagian;
b) Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
3) Direktorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
b) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 8 (delapan) Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi;
4) Badan terdiri dari :
a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
b) Pusat/Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Pusat/Biro, masing-masing Pusat/Biro dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bidang/ Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub-bidang/Subbagian.
e. Departemen Agama;
1) Sekretariat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Biro, masing-masing Biro dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
2) Inspektorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Inspektorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing- masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b) Inspektorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Inspektorat, dan masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
3) Direktorat Jenderal terdiri dari :
a) Sekretariat Direktorat Jenderal dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b) Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat, masing-masing Direktorat dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub-direktorat, dan masing-masing Subdirektorat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 4 (empat) Seksi;
4) Badan terdiri dari :
a) Sekretariat Badan dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 5 (lima) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbidang.
Koreksi Anda
