Koreksi Pasal 79
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan serta Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, dan pejabat lain yang setingkat di lingkungan Departemen diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.
Koreksi Anda
