Koreksi Pasal 78
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Badan adalah jabatan eselon Ia.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib.
(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Unit lain yang setingkat adalah jabatan eselon IIa.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala Unit lain yang setingkat adalah jabatan eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, dan Kepala Unit lain yang setingkat adalah jabatan eselon IVa.
Koreksi Anda
