Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Menteri yang memimpin Departemen berkoordinasi dan saling berkonsultasi sesama Menteri Negara, Menteri Muda, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pimpinan Lembaga terkait lainnya.
Koreksi Anda