Koreksi Pasal 74
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan bidang Pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dilaksanakan di lingkungan Departemen melalui instansi vertikal.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, formasi, dan tata laksana instansi vertikal di lingkungan Departemen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
