Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 164 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PARE-PARE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Pare-pare ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari: - Ketua:Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA. - Anggota: … - Anggota: Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA; - Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Koreksi Anda