Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 164 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PARE-PARE
Teks Saat Ini
(1) Kotamadya Pare-pare di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Pare-pare.
(2) KAPET Pare-pare sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pare-pare, seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barru, seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang, seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidenreng Rappang dan seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Enrekang, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
