Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I dan tugasnya pada masing-masing Menko ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menko yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah dan tugasnya pada masing-masing Menko ditetapkan oleh Menko yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Menko menyampaikan tembusan penetapan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada PRESIDEN dan Menteri yahg bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda