Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan Menteri yang memimpin Departemen, Menteri Negara, Menteri Muda, dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta Pimpinan lembaga lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda