Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menko Perekonomian mempunyai kewenangan: a. penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga pemerintah di bidangnya; b. penyusunan rencana makro untuk sinkronisasi rencana dan program lembaga pemerintah di bidangnya; c. penandatanganan perjanjian/persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang dari PRESIDEN di bidangnya; d. perumusan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya.
Koreksi Anda