Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menko Polsoskam mengkoordinasikan Menteri yang memimpin Departemen Menteri Negara. Menteri Muda, dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta Pinipinan lembaga lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda