Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Menko dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
