Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
Pejabat Eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat secara selektif sebagai Staf Ahli dengan Eselon Ia.
Koreksi Anda
