Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Menko, Deputi Menko, dan Staf Ahli Menko diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menko.
(2) Pejabat Eselon II ke bawah di lingkungan Menko diangkat dan diberhentikan oleh Menko yang bersangkutan.
Koreksi Anda
