Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Staf Menko ditetapkan oleh Menko yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan ketentuan Pasal 24.
Koreksi Anda
