Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilaporkan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Menko menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Menteri dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Koreksi Anda