Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan melalui :
a. rapat koordinasi Menko atau rapat koordinasi gabungan antar Menko;
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menko sesuai dengan kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d. konsultasi langsung dengan para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(2) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
