Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
Menteri Negara Koordinator dalam Pemerintahan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Menko, adalah pembantu PRESIDEN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
