Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang DEWAN MARITIM INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID
Koreksi Anda