Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang DEWAN MARITIM INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 77 Tahun 1996 tentang Dewan Kelautan Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
