Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang DEWAN MARITIM INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan DMI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda