Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang DEWAN MARITIM INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan DMI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
