Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang DEWAN MARITIM INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung tugas DMI, dapat dibentuk satu atau lebih TimTeknis yang anggotanya terdiri dari para ahli dan wakil-wakil masyarakat kelautan. (2) Tim Teknis dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian DMI. (3) Pembentukan dan Personalia Tim Teknis ditetapkan dengan Keputusan Ketua Harian DMI.
Koreksi Anda