Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang DEWAN MARITIM INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Harian adalah Pelaksana Harian DMI. (2) Ketua Harian dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Umum DMI. (3) Sekretaris Umum DMI dibantu oleh Sekretaris-sekretaris Bidang. (4) Sekretaris Umum dan Sekretaris Bidang DMI adalah bukan anggota DMI. (5) Organisasi, tata kerja, dan Personalia Sekretariat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Harian DMI.
Koreksi Anda