Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang DEWAN MARITIM INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Harian adalah Pelaksana Harian DMI.
(2) Ketua Harian dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Umum DMI.
(3) Sekretaris Umum DMI dibantu oleh Sekretaris-sekretaris Bidang.
(4) Sekretaris Umum dan Sekretaris Bidang DMI adalah bukan anggota DMI.
(5) Organisasi, tata kerja, dan Personalia Sekretariat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Harian DMI.
Koreksi Anda
