Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang DEWAN MARITIM INDONESIA
Teks Saat Ini
Nama-nama anggota dari Wakil Asosiasi, Forum, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c di atas ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan selaku Ketua Harian DMI.
Koreksi Anda
