Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang DEWAN MARITIM INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Keanggotaan DMI adalah sebagai berikut : a. Ketua : b. Ketua Harian merangkap anggota : Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan; c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Pertahanan; 4. Menteri Perhubungan; 5. Menteri Pertambangan dan Energi; 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Pendidikan Nasional; 8. Menteri Negara Otonomi Daerah; 9. Menteri Negara Riset dan Teknologi; 10.Menteri Negara Lingkungan Hidup; 11.Kepala Staf Angkatan Laut; 12.Prof. Dr. Mochtar Kusuma Atmadja, S.H.; 13.Prof. Dr. Budi Prayitno; 14.Prof. Dr. Hasyim Djalal; 15.Dr. Laode M. Kamaluddin, M.Sc, M.Eng; 16.Prof. Dr. Prijono Tjiptoherijanto; 17.M. Nawir Messi, MA; 18.Dr. Mohammad Ichsan; 19.Drs. Agustomo, MPM; 20.Wakil Forum Masyarakat Maritim INDONESIA; 21.Wakil Masyarakat Perikanan Nusantara; 22.Wakil Asosiasi Dunia Usaha; 23.Wakil Lembaga Swadaya Masyarakat; dan 24.Wakil Perguruan Tinggi. d. Sekretaris Umum : Staf Ahli Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan.
Koreksi Anda